Kemendikbud Imbau Sekolah Untuk Bentuk Tim Pencegahan Tindak Kekerasan Tahun 2020

Kemendikbud Imbau Sekolah Untuk Bentuk Tim Pencegahan Tindak Kekerasan Tahun 2020 - Rekan-rekan semua kali ini admin akan membagikan informasi mengenai Kemendikbud Imbau Sekolah Untuk Bentuk Tim Pencegahan Tindak Kekerasan. Jadi sekolah harus segera Sekolah untuk membentuk Tim Pencegahan Tindak Kekerasan.

Jakarta, Kemendikbud --- Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menyampaikan rasa prihatin atas kejadian di Seminari St. Maria Bunda Segala Bangsa Maumere, Nusa Tenggara Timur. Hal tersebut diutarakan Plt. Kepala Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat Ade Erlangga Masdiana, di Jakarta, Rabu (26/02/2020).

“Kami turut prihatin atas kejadian di Seminari St. Maria Bunda Segala Bangsa Maumere. Semoga kejadian-kejadian serupa tidak terjadi lagi, baik di sekolah tersebut ataupun di sekolah lainnya,” ucap Erlangga.
Dengan adanya berbagai tidak kekerasan di sekolah belakangan ini, Kemendikbud mengimbau sekolah segera membentuk tim pencegahan tindak kekerasan, sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 82 Tahun 2015, tentang Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan.

“Kami mengimbau kepada sekolah untuk menaati Permendikbud Nomor 82 Tahun 2015, dan segera membentuk tim pencegahan tindak kekerasan, agar tidak terjadi lagi kasus-kasus kekerasan di lingkungan satuan pendidikan,” pesan Erlangga.
Kemendikbud Imbau Sekolah Untuk Bentuk Tim Pencegahan Tindak Kekerasan Tahun 2020

Kemendikbud Imbau Sekolah Untuk Bentuk Tim Pencegahan Tindak Kekerasan Tahun 2020

Komponen pendekatan penanganan tindak kekerasan di sekolah, kata Erlangga, mengharuskan sekolah, guru, dan pemerintah daerah untuk secara sigap dan tertata melakukan segala langkah penanggulangan terhadap tindak kekerasan yang telah dan sedang terjadi. Pemberian sanksi yaitu regulasi yang dibuat dengan tegas mencantumkan sanksi untuk pelaku tindak kekerasan.

“Pencegahan mengharuskan sekolah, guru, dan pemerintah daerah untuk menyusun langkah-langkah pencegahan tindak kekerasan, termasuk penyusunan prosedur anti kekerasan dan pembuatan kanal pelaporan, berdasarkan pedoman yang diberikan oleh Kemendikbud,” terang Erlangga.

Kemendikbud mengapresiasi laporan warga mengenai kekerasan yang terjadi di lingkungan satuan pendidikan. Terkait dengan kasus yang terjadi di salah satu satuan pendidikan di Maumere NTT tersebut, Kemendikbud melalui Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan Provinsi NTT terus lakukan mediasi antara pengelola seminari dan orang tua siswa

“Kami juga mendorong terselenggaranya pendidikan karakter dengan memanusiakan manusia, dan melarang segala bentuk tindakan ataupun pendekatan kekerasan di lingkungan satuan pendidikan,” kata Erlangga. *

Jakarta, 26 Februari 2020
Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
Sumber : SIARAN PERS Nomor : 37/Sipres/A6/II/2020

Demikian informasi yang kami sampaikan. Atas perhatian dan kerja sama Bapak/Ibu, kami ucapkan terima kasih. Semoga artikel mengenai Kemendikbud Imbau Sekolah Untuk Bentuk Tim Pencegahan Tindak Kekerasan Tahun 2020  ini bermanfaat buat rekan-rekan semua, Aamiin.

Baca Juga :
  1. Cara Mengatasi Gagal Login Aplikasi PMP Offline 2019.11
  2. Cara Membuat Akun Komite Sekolah di Aplikasi PMP 2019.11
  3. Cara Mengatasi Disconnect Saat Sinkron Aplikasi PMP 2019.11
  4. Cara Mengatasi Gagal Sinkronisasi Aplikasi Dapodik 2020
  5. Cara Mengatasi Kuesioner PMP 2019.11 Tidak Muncul 100% Pengisiannya
  6. Cara Mengatasi Jawaban Kuesioner Tidak Terbaca di Progres Pengisian Pada Aplikasi PMP Offline 2019.11.21
  7. Cara Mengatasi Gagal Login Aplikasi SIPLah
  8. Cara Hitung Rapor Mutu Pada Aplikasi PMP 2019.11.21