Download PP Nomor 25 Tahun 2020 Tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat Pdf

Download PP Nomor 25 Tahun 2020 Tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat Pdf - Rekan-rekan semua kali ini admin akan membagikan informasi mengenai Download PP Nomor 25 Tahun 2020 Tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).

Presiden Republik Indonesia telah menandatangani PP Nomor 25 Tahun 2020 Tentang Penyelenggaraan Tapera tahun 2020.

Pada PP Nomor 25 Tahun 2020 diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 16, Pasal 17 ayat (2), Pasal 21 Aya (5), Pasal 35 ayat (3), Pasal 62 ayat (31), dan pasal 72 ayat (2) undang-undang nomor 4 tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).

Tabungan Perumahan Ralryat, yang selanjutnya disebut Tapera adalah penyimpanan yang dilakukan oleh Peserta secara pcriodik dalam jangka waktu tertentu yang hanya dapat dimanfaatkan untuk pembiayaan perumahan dan/atau dikembalikan berikut hasil pemupukannya setelah kepesertaan bera.khir.

Gaji adalah kompensasi dasar berupa honorarium sesuai dengan beban kerja, tanggung jawab jabatan, dan risiko pekedaan.

Upah adalah hak Pekerja yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan dari pengusaha atau Pemberi Kerja kepada Pekerja yang ditetapkan dan dibayarkan menurut suatu perjanjian kerja, kesepakatan, atau peraturan perundang-undangan, termasuk tunjangan bagi Pekerja dan keluarganya atas suatu pekerjaan dan/atau jasa yang telah atau akan dilakukan.

Penghasilan adalah pendapatan bersih yang diterima oleh Pekerja Mandiri dari hasil usaha atau pekerjaan dalam proses produksi barang dan/atau jasa yang dinilai dalam bentuk uang.

Simpanan adalah sejumlah uang yang dibayar secara periodik oleh Peserta danf atau Pemberi Kerja.

Dana Tapera adalah dana amanat milik seluruh Peserta yang merupakan himpunan Simpanan beserta hasil pemupukannya.

Kontrak Investasi Kolektif, yang selanjutnya disingkat KIK adalah kontrak antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian yang mengikat pemegang unit penyertaan dan Manajer Investasi diberi wewenang untuk mengelola portofolio investasi kolektif serta Bank Kustodian diberi wewenang untuk melaksanakan penitipan kolektif.
Download PP Nomor 25 Tahun 2020 Tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat Pdf

Download PP Nomor 25 Tahun 2020 Tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat Pdf

Rekening Dana Tapera adalah rekening yang dibuka oleh Bank Kustodian atas perintah Badan Pengelola Tapera yang didalamnya terdapat subrekening atas nama Peserta untuk menampung pembayaran Simpanan dengan prinsip konvensional atau syariah dar, hasil pemupukannnya.

Komite Tapera adalah komite yang berfungsi merumuskan kebijakan umum dan strategis dalam pengelolaan Tapera.

Badan Pengelola Tapera, yang selanjutnya disebut BP Tapera adalah badan hukum yang dibentuk untuk mengelola Tapera.

Peserta Tapera, yang selanjutnya disebut Peserta adalah setiap warga negara Indonesia dan warga negara asing pemegang visa dengan maksud bekerja di wilayah Indonesia paling singkat 6 (enam) bulan yang telah membayar Simpanan.

Pekerja adalah setiap orang yang bekerja dengan menerima Upah atau imbalan dalam bentuk lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pekerja Mandiri adalah setiap warga negara Indonesia yang bekerja dengan tidak bergantung pada Pemberi Kerja untuk mendapatkan Penghasilan.

Pemberi Kerja adalah orang perseorangan, pengusaha, badan hukum, atau badan lainnya yang mempekedakan tenaga kerja dengan membayar Upah atau imbalan dalam bentuk lain atau penyelenggara negara yang mempekerjakan pegawai Aparatur Sipil Negara, prajurit Tentara Nasional Indonesia, dan anggota l(epolisian Negara Republik Indonesia dengan membayar Gaji sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat termasuk dari BP Tapera dalam bentuk Simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan/atau bentuk lainnya daiam rangka meningkatkan taraf hidup ralgrat, khususnya dalam pemenuhan kebutuhan perumahan.

Perusahaan Pembiayaan adalah badan usaha yang melakukan kegiatan pembiayaan untuk pengadaan barang dan/atau jasa.

Bank Penampung adalah Bank umum tempat dimana Bank Kustodian membuka rekening untuk menerima setoran Simpanan Peserta.

Bank Kustodian adalah Bank umum yang telah memperoleh persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan untuk menjalankan usaha jasa penitipan efek dan harta lain yang berkaitan dengan efek serta jasa lain, termasuk menerima dividen, bunga, dan hak lain, menyelesaikan transaksi efek, dan mewakili pemegang rekening yang menjadi nasabahnya.

Manajer Investasi adalah pihak yang kegiatan usahanya mengelola portofolio efek untuk para nasabah atau mengelola portofolio investasi kolektif untuk sekelompok nasabah, kecuali perusahaan asuransi, dana pensiun, dan Bank yang melakukan sendiri kegiatan usahanya sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.

Pengelolaan Tapera sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 meliputi:
a. pengerahan Dana Tapera;
b. pemupukan Dana Tapera; dan
c. pemanfaatan Darra Tapera.

(1) Pengerahan Dana Tapera dilakukan untuk pengumpulan dana dari Peserta.
(2) Peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. Pekerja; dan
b. Pekerja Mandiri.

(3) Setiap Pekerja dan Pekerja Mandiri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang berpenghasilan paling sedikit sebesar Upah minimum wajib menjadi Peserta.

(4) Pekerja Mandiri sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf b yang berpenghasilan dibawah Upah minimum dapat menjadi Peserta.

(5) Peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (2) telah berusia paling rendah 20 (dua puluh) tahun atau sudah kawin pada saat mendaftar.

(1) Pengumpulan dana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) dilakukan pada Rekening Dana Tapera.

(2) Bank Kustodian dapat membuka Rekening Dana Tapera di Bank Penampung.

Pekerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf a meliputi:
a. calon Pegawai Negeri Sipil;
b. pegawai Aparatur Sipil Negara;
c. prajurit Tentara Nasional Indonesia;
d. prajurit siswa Tentara Nasional Indonesia;
e. anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;
f. pejabat negara;
g. Pekerja/buruh badan usaha milik negara/daerah;
h. Pekerja/buruh badan usaha milik desa;
i. Pekerja/buruh badan usaha milik swasta; dan j. Pekerja yang tidak termasuk Pekerja sebagaimana
dimaksud pada huruf a sampai dengan huruf i yang
menerima Gaji atau Upah.

Itulah penjelasan singkat mengenai Download PP Nomor 25 Tahun 2020 Tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat Pdf yang dapat admin jelaskan, semoga bermanfaat ya, untuk mendowloadnya silahkan download pada link dibawah ini : 

Download PP Nomor 25 Tahun 2020 Tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat Pdf