Jadwal Resmi Pendaftaran CPNS dan PPPK (P3K) Tahun 2021 Terbaru

Jadwal Resmii Pendaftaran CPNS dan PPPK (P3K) Tahun 2021 Terbaru - Rekan-rekan semua kali ini admin akan membagikan infromasi mengenai Jadwal Resi Pendaftaran CPNS dan P3K Tahun 2021. Nah Perlu anda ketahui jadwal pendaftaran pppk 2021 dan pendafataran cpns 2021 anak segera dibuka. jadi anda yang mau ikut seleksi CPNSD & PPPK 2021 sebaiknya ikuti terus perkembangan informasi terbarunya ya biar anda tidak ketinggalan informasi.

Pada Tahun 2021 pemerintaha berencana akan membuka kembali Rekrutmen ASN yaitu ( CPNS, Guru PPPK (P3K). untuk instansi pusat dan daerah. nah informasi ini bersumber dari dokumen pdf yaitu kebijakan pengandaan ASN 2021 yang diterbitkan tanggal 3 Maret tahun 2021 oleh Kementerian PAN RB.

Ada 4 Informasi yang tertuang pada documen ini diantaranya adalah 

  1. Kebijakan pengandaan ASN
  2. Mekanismen Pengandaan ASN
  3. Tim Paselnas 2021 dan
  4. Progres perencanaan dan pengandaan ASN 2021

Perlu anda ketahui Aparatur Negara disingkat ASN yang dimaksud dini meliputi PNS dan PPPK (P3K). PNS nantinya diharapkan mengisi jabatan pemerintahan, sedangkan PPPK melaksanakan tugas spemerintahan.

Jadwal Resi Pendaftaran CPNS dan PPPK (P3K) Tahun 2021 Terbaru

Jadwal Seleksi CPNS 2021 dan PPPK 2021

Untuk lebih jelasnya berikut ini adalah Rencana Seleksi ASN/CPNS Tahun 2021 baik pendaftara, seleksi dan pengumuman kelulusan.

  1. Pengumuman seleksi = 30 Mei s/d 13 Juni 2021
  2. Pendaftaran Seleksi = 31 Mei s/d 21 Juni 2021
  3. Seleksi Administrasi dan pengumuman hasilnya = 1 Juni s/d 30 Juni 2021
  4. Masa Sanggah = 1 Juli s/d 11 Juli 2021
  5. Pelaksanaan SKD CPNS (CAT BKN) = Juli s/d September 2021
  6. Seleksi Kompetensi PPPK non Guru (CAT BKN) = Juli s/d Sepetember 2021 ( Setelah SKD selesai Masing-masing Lokasi)
  7. Seleksi Kompetensi PPPK Guru ( CBT Kemdikbud) = Tes 1 Agustus 2021 dan tes ke 2 Oktober 2021 dan Tes ke 3 Desember 2021
  8. Pelaksanaan Tes SKB CPNS = September 2021 s/d Oktober 2021
  9. Penetapan NIP CPNS dan Nomor Induk PPPK (P3) = Desember 2021

Informasi Tambahan

  • Akhir Maret 2021, Formasi mulai diserahkan ke masing-masing PPK K/L/D
  • Instansi yang belum melengkapi dokumen agar segera menyelesaikan
  • Kementerian PANRB akan mengeluarkan kebijakan pengadaan ASN 2021
  • Instansi mempersiapkan Pelaksanaan Seleksi ASN yang adl, objektif dan transparan, akuntabel, bebas KKN dan tidak dipungut biaya. Untuk pelaksanaan seleksi ASN.
  • Non guru akan menggunakan sistem CAT BKN
  • Guru akan menggunakan sistem UNBK Kemendikbud.
FORMASI KHUSUS CPNS PPK segera melakukan pemilahan formasi khusus untuk CPNS:
•Putra/Putri Lulusan Terbaik Berpredikat “Dengan Pujian” (Cumlaude) Jumlah: sesuai kebutuhan
•Penyandang Disabilitas Jumlah: minimal 2% dari formasi
•Diaspora Jumlah: sesuai kebutuhan

JENIS FORMASI KHUSUS CPNS: DISABILITAS
  1. Pemilihan formasi jabatan dan unit kerja penempatan ditentukan oleh masing-masing instansi sesuai dengan kebutuhan organisasi, persyaratan jabatan, jenis dan derajat kedisabilitasannya, dilakukan berdasarkan daftar rincian penetapan alokasi kebutuhan (formasi) dari Menteri, dilakukan di SSCASN BKN, dan selanjutnya dicantumkan dalam pengumuman penerimaan CPNS pada masing-masing Instansi. Jabatan dan kualifikasi pendidikan untuk formasi khusus tersebut disyaratkan agar pada formasi tersebut ditetapkan pula untuk formasi Umum dengan jabatan dan kualifikasi pendidikan yang sama.
  2. Calon pelamar wajib melampirkan surat keterangan dari dokter Rumah Sakit Pemerintah/Puskesmas yang menerangkan jenis dan derajat kedisabilitasannya;
  3. Berusia serendah-rendahnya 18 tahun dan setinggi-tingginya 35 tahun pada saat melamar, kecuali untuk jabatan sebagaiaman diatur pada Keppres Nomor 17/2019 berusia setinggi-tingginya 40 tahun;
  4. Panitia penyelenggara instansi dan/atau BKN menyediakan aksesibilitas di lingkungan tempat pelaksanaan seleksi sesuai dengan kebutuhan penyandang disabilitas;
  5. Bagi penyandang disabilitas Sensorik Netra yang mendaftar pada formasi khusus disabilitas, Panitia penyelenggara dan/atau BKN menyediakan petugas/pendampingan saat pelaksanaan SKD dan SKB bagi pelamar dan mengatur waktu pelaksanaan SKD dan SKB masing-masing selama 120 (seratus dua puluh) menit;
  6. Bagi pelamar penyandang disabilitas Sensorik Netra yang mendaftar pada Formasi Umum atau formasi khusus lain selain Formasi Khusus Disabilitas, tata cara dan waktu pelaksanaan seleksi sama dengan pelaksanaan seleksi pendaftar pada Formasi Umum;
  7. Panita penyelenggara instansi wajib memastikan kesesuaian antara formasi dengan jenis dan derajat kedisabilitasannya dengan metode tatap muka langsung maupun dengan video, dengan mencantumkan persyaratan pengiriman video keseharian pelamar dari penyandang disabilitas sebagai bahan untuk panitia melakukan verifikasi.
JENIS FORMASI KHUSUS CPNS : DIASPORA
  1. Diperuntukkan bagi WNI yang memiliki Paspor Republik Indonesia yang masih berlaku dan menetap di luar wilayah RI serta bekerja sebagai tenaga profesional di bidangnya yang dibuktikan dengan surat rekomendasi dari tempat yang bersangkutan bekerja paling singkat selama 2 (dua) tahun;
  2. Diperuntukkan husus untuk jabatan Peneliti, Dosen, Perekayasa, dan Analis Kebijakan. Untuk jabatan Peneliti, Dosen, dan Analis Kebijakan dapat dilamar oleh calon peserta dengan persyaratan paling rendah lulusan Strata 2, sedangkan untuk jenis jabatan Perekayasa dapat dilamar paling rendah lulusan Strata 1;
  3. Pemilihan formasi jabatan dan unit kerja penempatan ditentukan oleh masing-masing instansi berdasarkan daftar rincian penetapan alokasi kebutuhan (formasi) dari Menteri, dilakukan di SSCASN BKN, dan selanjutnya dicantumkan dalam pengumuman penerimaan CPNS pada masing-masing Instansi;
  4. Persyaratan usia setinggi-tingginya 35 (tiga puluh lima) tahun saat pelamaran;
  5. Pelamar yang mendaftar pada formasi jenis jabatan tersebut huruf b dapat berusia paling tinggi 40 (empat puluh) tahun apabila memiliki kualifikasi pendidikan Strata 3, kecuali bagi pelamar pada jabatan Analis Kebijakan;
  6. Pelamar tidak sedang menempuh post doctoral yang dibiayai oleh Pemerintah Pusat maupun Daerah;
  7. Jabatan dan kualifikasi pendidikan untuk penetapan kebutuhan (formasi) khusus Diaspora disyaratkan agar pada penetapan kebutuhan (formasi) tersebut ditetapkan pula untuk penetapan kebutuhan (formasi) umum dengan jabatan dan kualifikasi pendidikan yang sama;
  8. Setiap pelamar yang mendaftar Formasi Diaspora harus membuat surat pernyataan bermaterai yang menerangkan bebas dari permasalahan hukum, baik di dalam negeri maupun di luar negeri, dan tidak terafiliasi pada ideologi yang bertentangan dengan ideologi Pancasila;
  9. Apabila pelamar sudah dinyatakan lulus seleksi tahap akhir, tetapi dikemudian hari terbukti tidak sesuai dengan surat penyataan yang dibuat sebagaimana huruf h, PPK harus mengumumkan pembatalan kelulusan yang bersangkutan dengan tembusan kepada Menteri dan Kepala BKN;
  10. Penyetaraan ijazah bagi diaspora lulusan Perguruan Tinggi luar negeri dilakukan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dapat dilakukan setelah yang bersangkutan dinyatakan lulus akhir;
  11. Apabila pelamar sudah dinyatakan lulus, tetapi dikemudian hari tidak dapat melampirkan ijazah yang sudah disetarakan sebagaimana dimaksud huruf j, PPK harus mengumumkan pembatalan kelulusan yang bersangkutan dengan tembusan kepada Menteri dan Kepala BKN.
LAIN-LAIN

•PPK segera menyiapkan dokumen persyaratan pengumuman pendaftaran dan persiapan teknis portal resmi/sistem pendaftaran terintegrasi bersama dengan BKN (SSCASN) dilengkapi dengan Online Help Desk/Call Center yang dikelola oleh masing-masing kementerian/lembaga;
•PPK segera menyiapkan teknis penyelenggaraan SKD/Seleksi Kompetensi dan SKB (khusus untuk CPNS).

Khusus untuk Seleksi PPPK Guru:
•Dokumen persyaratan pendaftaran akan dipersiapkan oleh Kemendikbud
•Pemerintah daerah cukup mengumumkan formasi PPPK Guru
•Seleksi/verifikasi administrasi akan dilakukan oleh Kemendikbud
•Biaya pelaksanaan seleksi dengan CBT Kemendikbud akan ditanggung oleh Kemendikbud
•Pemberkasan NIP PPPK di BKN oleh Pemerintah Daerah (PPK)

KETENTUAN UMUM CPNS
  1. Setiap WNI dapat melamar menjadi CPNS dengan batas usia paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 35 tahun pada saat melamar;
  2. Jabatan CPNS yang dapat dilamar dengan batas usia paling tinggi 40 tahun saat pelamaran: Dokter dan Dokter Gigi, dengan kualifikasi pendidikan Dokter Spesialis dan Dokter Gigi Spesialis, Dokter Pendidik Klinik,Dosen, Peneliti dan Perekasaya, dengan kualifikasi pendidikan Strata 3 (Doktor).
  3. Pelamar tidak pernah dipidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih;
  4. Pelamar tidak pernah diberhentikan:dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai PNS;,an hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai prajurit TNI;, dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai anggota Kepolisian Negara RI;, tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
  5. Pelamar tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Kepolisian Negara RI
  6. Pelamar tidak menjadi anggota/pengurus Parpol atau terlibat politik praktis;
  7. Pelamar memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan Jabatan;
  8. Pelamar sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar;
  9. Pelamar bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah
  10. Calon pelamar hanya dapat mendaftar pada 1 (satu) Instansi dan 1 (satu) formasi jabatan.
PENGISIAN KEKOSONGAN FORMASI

Dalam hal formasi umum/khusus masih belum terisi setelah integrasi nilai SKD dan SKB, dapat dilakukan pengisian kekosongan formasi. Pengisian kekosongan tersebut dilakukan by system oleh BKN. Adapun mekanisme pengisian kekosongan formasi tersebut sebagai berikut:
  1. Jika Formasi Umum belum terpenuhi, dapat diisi dari peserta yang mendaftar di Formasi Khusus pada jabatan, kualifikasi pendidikan, dan unit kerja penempatan yang sama serta memenuhi PG SKD Formasi Umum dan berperingkat terbaik.
  2. Jika Formasi Khusus belum terpenuhi, dapat diisi dari peserta yang mendaftar di Formasi Umum dan Formasi Khusus Lainnya pada jabatan, kualifikasi pendidikan, dan unit kerja penempatan yang sama serta memenuhi PG SKD Formasi Umum dan berperingkat terbaik.
  3. Jika setelah dilakukan sebagaimana angka 1 dan 2 masih terdapat formasi yang tidak terpenuhi, dapat diisi dari peserta yang mendaftar pada Formasi Umum dan Formasi Khusus Lainnya pada jabatan dan kualifikasi Pendidikan yang sama dari unit kerja penempatan yang berbeda serta memenuhi PG SKD Formasi Umum dan berperingkat terbaik.

Itulah Penjelasan singkat mengenai Jadwal Resi Pendaftaran CPNS dan PPPK (P3K) Tahun 2021 Terbaru yang dapat jelaskan, semoga artikel ini bermanfaat, terima kasih.