Download Juknis Pelaksanaan Penerimaan Perserta Didik Baru Nomor 420/2973/SJ Nomor 1 Tahun 2019

Download Juknis Pelaksanaan Penerimaan Perserta Didik Baru Nomor 420/2973/SJ Nomor 1 Tahun 2019 - Rekan-rekan semua admin akan membahas mengenai Juknis Penerimaan Siswa Baru Tahun 2019, rekan-rekan semua bisa download pada link dibawah secara gratis ya.

Berikut Adalah Dasar Hukum Penerimaan Siswa / Peserta didik Baru Tahun 2019:
1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2OO3 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO3 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);

3. Peraturan Pemerintah Nomor t7 Tahun 2OLO tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OlO Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5105) sebagaiman telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2OlO tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor tT Tahun 2OlO tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OlO Nomor lt2, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5157);

Itulah sebagian Dasar Hukum mengenai Penerimaan Peserta Didik Baru Tahun 2019.
Download Juknis Pelaksanaan Penerimaan Perserta Didik Baru Nomor 420/2973/SJ Nomor 1 Tahun 2019
Dalam rangka untuk memberikan pedoman dan acuan pada pelaksanaan penerimaan peserta didik baru Tahun Ajaran 2019/2020, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Dan Menteri Dalam Negeri telah mengeluarkan Surat Edaran Bersama Nomor 1 Tahun 2019 dan Nomor 420/2973/SJ Tentang Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru. Surat Edaran ditujukan kepada Gubernur dan Bupati/Walikota di seluruh Indonesia dengan isi surat berupa himbauan untuk membuat kebijakan dengan poin-poin sebagai berikut:


Menyusun petunjuk teknis PPDB yang ditetapkan dalam Peraturan Kepala Daerah dengan berpedoman pada Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018 Tentang PPDB pada Taman Kanak-kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas dan Sekolah Menengah Kejuruan.

Menetapkan zonasi dalam pelaksanaan PPDB.

Memerintahkan dinas pendidikan berkoordinasi dengan dinas kependudukan dan catatan sipil dalam menetapkan zonasi.

Memastikan tidak adanya tindakan jual beli kursi/titipan peserta didik/pungutan liar.

Pelaksanaan PPDB di sekolah agar sesuai Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018 Tentang PPDB pada Taman Kanak-kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas dan Sekolah Menengah Kejuruan dan Petnjuk Teknis PPDB yang ditetapkan dalam Peraturan Kepala Daerah.

Memastikan sekolah tidak melakukan tes membaca, menulis, dan berhitung dalam seleksi calon peserta didik baru kelas 1 (satu) Sekolah Dasar.

Memastikan sekolah tidak menjadikan nilai Ujian Nasional (UN) menjadi syarat seleksi untuk jalur zonasi dan perpindahan tugas orang tua/wali dan hasil UN hanya menjadi syarat administrasi dalam PPDB sesuai dengan Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018 Tentang PPDB pada Taman Kanak-kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas dan Sekolah Menengah Kejuruan.

Itulah Penjelasan singkat mengenai uknis Pelaksanaan Penerimaan Perserta Didik Baru Nomor 420/2973/SJ Nomor 1 Tahun 2019