Inilah Kepmendikbud Nomor 455/M/2019 Mengenai Uraian Jabatan Kemendikbud

Inilah Kepmendikbud Nomor 455/M/2019 Mengenai Uraian Jabatan Kemendikbud - Rekan-rekan semua kali ini admi akan membagikan infromasi mengenai Kepmendikbud Nomor 455/M/2019 Mengenai Uraian Jabatan Kemendikbud . Atau bisa disebut juga KEPUTUSAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA     NOMOR 455/M/2019          TENTANG URAIAN JABATAN  KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN .

Untuk lebih jelasnya anda bisa download filenya di web jdid Kemdikbud 2019. di web itu anda bisa download Kumpulan peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Terbaru. Jadi anda bisa lihat Peraturan Menteri Pendidikan 2019 di web tersebut. 

bahwa untuk menindaklanjuti ketentuan mengenai Nomenklatur Jabatan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 12 Tahun 2019 tentang Kelas Jabatan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan perlu menyusun Uraian Jabatan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan

bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu menetapkan Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Uraian Jabatan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan; 
Inilah Kepmendikbud Nomor 455/M/2019 Mengenai Uraian Jabatan Kemendikbud

1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang PokokPokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3041) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3890); 

2. Undang-Undang  Nomor 5 Tahun 2014 tentang  Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik  Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494); 

3. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037); 

4. Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2019 tentang Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 207); 

5. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 11 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 575) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 9 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 11 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 236); 

6. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 41 Tahun 2018 tentang Nomenklatur Jabatan Pelaksana bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Instansi Pemerintah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1273); 

7. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan  Nomor 12 Tahun 2019 tentang Kelas Jabatan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 417); 

Menetapkan :   KEPUTUSAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN TENTANG URAIAN JABATAN KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN. 

KESATU :   Menetapkan Uraian Jabatan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini.   

KEDUA : Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal  ditetapkan.

URAIAN JABATAN  

1. NOMOR KODE JABATAN : E.009 2. NAMA JABATAN :  Analis Data Penilaian Pendidikan  3. UNIT KERJA ATASAN  3.1  Eselon III  :   Bidang Analisis dan Pemanfaatan Hasil Penilaian 3.2  Eselon II  :   Pusat Penilaian Pendidikan 3.3  Eselon I :  Badan Penelitian dan Pengembangan 

4. RUMUSAN TUGAS  Melakukan kegiatan analisis dan penelaahan data dalam rangka penyusunan rekomendasi di bidang penilaian pendidikan. 

5. RINCIAN TUGAS  5.1 Menyiapkan bahan penyusunan program kerja Bidang sesuai hasil evaluasi tahun sebelumnya. 5.2 Melakukan koordinasi untuk mendapatkan data hasil ujicoba instrumen dan data hasil penilaian. 5.3 Melakukan cleaning, verifikasi, dan validasi data hasil penilaian untuk menghasilkan data yang siap dianalisis. 5.4 Melakukan analisis butir soal untuk mengetahui parameter setiap butir soal. 5.5 Menyusun informasi kelayakan butir soal sebagai bahan rekomendasi pemilihan butir soal. 5.6 Melakukan analisis kemampuan peserta secara klasik maupun secara teori respon butir model untuk menghasilkan informasi capaian peserta.  5.7 Melakukan analisis nilai per subdomain sebagai bahan evaluasi penyusunan instrumen penilaian dan rekomendasi kebijakan penilaian. 5.8 Menyusun benchmark atau deskripsi level capaian sebagai informasi kemampuan peserta yang bersifat diagnosis. 5.9 Melakukan analisis untuk menghasilkan bahan rekomendasi kebijakan penetapan standar nilai.  5.10 Melakukan analisis data angket untuk mengetahui faktor determinan dari capaian peserta. 5.11 Menyusun laporan hasil pelaksanaan tugas kepada atasan sebagai pertanggungjawaban.  5.12 Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan. 

6. HASIL KERJA  6.1 Bahan program kerja Bidang. 6.2 Data hasil ujicoba instrumen dan data hasil penilaian. 6.3 Laporan pelaksanaan kegiatan cleaning, verifikasi, dan validasi data hasil penilaian. 6.4 Analisis butir soal. 6.5 Konsep informasi kelayakan butir soal. 
32

6.6 Analisis respon butir model. 6.7 Analisis nilai per subdomain. 6.8 Konsep benchmark atau deskripsi level capaian. 6.9 Bahan rekomendasi kebijakan penetapan standar nilai. 6.10 Analisis data angket. 6.11 Laporan hasil pelaksanaan tugas.  6.12 Laporan tugas kedinasan lain. 
 
7. BAHAN KERJA  7.1 Data penilaian pendidikan. 7.2 Data dan Informasi yang relevan.  
 
8. PERALATAN KERJA  8.1 Alat Tulis Kantor (ATK). 8.2 Alat Perlengkapan Kantor (APK). 8.3 Aplikasi Analisis Data. 
 
9. PEDOMAN KERJA  9.1 Permendikbud tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. 9.2 Permendikbud tentang Rincian Tugas Unit Kerja di lingkungan Badan Penelitian dan Pengembangan. 9.3 Program Kerja Bidang. 9.4 Peraturan perundang-undangan tentang penilaian pendidikan. 9.5 Prosedur Operasional Standar (POS) bidang penilaian pendidikan. 
 
10. TANGGUNG JAWAB  10.1 Keakuratan hasil analisis penilaian.  10.2 Kebenaran dan ketepatan laporan hasil penilaian pendidikan.  
 
11. WEWENANG  11.1 Meminta data dan informasi penilaian pendidikan.  11.2 Meminta data dan informasi lainnya yang relevan.  11.3 Memberikan masukan kepada pimpinan. 

Itulah Penjelasan singkat mengenai Inilah Kepmendikbud Nomor 455/M/2019 Mengenai Uraian Jabatan Kemendikbud  yang dapat admin jelaskan, semoga artikel ini bermanfaat buat semua, Aamiin.