Download SE Tahun 2020 Tentang Jam Kerja Kemenag Ramadhan 1441 Hijriah
Download SE Tahun 2020 Tentang Jam Kerja Kemenag Ramadhan 1441 Hijriah - Nomor 10 tahun 2020 tentang jam kerja Kemenag Ramadhan 1441 Hijriah Menteri Agama telah menetapkan jam kerja bagi ASN dalam rangka untuk mengoptimalkan pelaksanaan tugas kedinasan dan pelayanan publik selama bulan Ramadhan 1441 Hijriah baik yang dilaksanakan di kantor maupun di rumah atau tempat tinggal perlu dilakukan penetapan jam kerja di Kementerian Agama.
Edaran ini diterbitkan untuk menyesuaikan sistem kerja bagi aparatur sipil negara pada bulan Ramadan 1440 Hijriyah dalam upaya pencegahan penyebaran tauhid 19 pada instansi pemerintah menteri berdaya gunaan pendayagunaan aparatur negara dan Reformasi birokrasi telah menerbitkan surat edaran nomor 51 tahun 2020 tanggal 20 April 2020 tentang penetapan jam kerja pada bulan Ramadan 1441 Hijriah bagi aparatur sipil negara di lingkungan instansi pemerintah.
bahwa untuk mendukung upaya sebagaimana dimaksud di atas dan Menindaklanjuti surat edaran Menpan RB perlu menetapkan surat edaran Menteri Agama tentang penetapan jam kerja pegawai Kementerian Agama pada Bulan Ramadhan 1441 Hijriyah.
ini dimaksud untuk mengatur pelaksanaan jam kerja bagi pegawai Kementerian Agama selama bulan Ramadhan 1441 Hijriyah agar pelaksanaan tugas fungsi dan layanan publik Kementerian Agama berjalan dengan efektif dan efisien
Download SE Tahun 2020 Tentang Jam Kerja Kemenag Ramadhan 1441 Hijriah
surat edaran ini memuat ketentuan mengenai jam kerja dan jumlah jam efektif bekerja pegawai Kementerian Agama selama bulan Ramadhan 1441 Hijriyah.
surat edaran Menteri pendayagunaan aparatur negara dan Reformasi birokrasi nomor: 51 tahun 2020 2020 tentang penetapan jam kerja pada bulan Ramadan 1441 Hijriah bagi aparatur sipil negara cara di lingkungan instansi pemerintah.
Bagi Instansi pemerintah yang memberlakukan 5 hari kerja
a. Hari senein sampai dengan kamis Pukul 08.00-15.00
waktu istirahat pukul : 12.00-12.30
b.Hari jumat Pukul : 08.00-15.50
Waktu istirahat pukul : 11.30-12.30
2. Bagi instansi Pemerintah yang memberlakukan 6 hari kerja
a. Hari senin istirahat Pukul : 08.00-14.00
Waktu istirahat pukul : 12.00-14.30
b. Hari jum'at pukul :08.00-12.30
Waktu istirahat pukul : 11:30-12.30
jumlah jam kerja efektif bagi satuan kerja dan unit pelaksanaan teknis yang melaksanakan 5 atau 6 hari kerja selama bulan Ramadhan 1441 Hijriah minimal minimal 32,50 jam per minggu.
Pelaksanaan tugas kedinasan pegawai Kementerian Agama pada masa kedaruratan kesehatan masyarakat Corona virus 2019/19 agar memperhatikan surat edaran Menteri pendayagunaan aparatur negara dan Reformasi birokrasi nomor 38 tahun 2020 tentang protokol pelaksanaan tugas kedinasan di rumah tempat tinggal(Work From Home) bagi aparatur aparatur sipil sipil negara terkait pencegahan penyebaran covid 19 di lingkungan instansi pemerintah.
Itulah Penjelasan singkat mengenai Download SE Tahun 2020 Tentang Jam Kerja Kemenag Ramadhan 1441 Hijriah yang dapat admin jelaskan, semoga artikel ini bermanfaat buat rekan-rekan semua. Aamiin.
Download SE Tahun 2020 Tentang Jam Kerja Kemenag Ramadhan 1441 Hijriah