Download POS Akreditasi Sekolah/Madrasah Tahun 2020 Format Pdf

Download POS Akreditasi Sekolah/Madrasah Tahun 2020 Format Pdf - Rekan-rekan semua kali ini saya akan membagikan informasi mengenai Prosedur Operasional Standar (POS) Sekolah/Madrasah Tahun 2020. POS Akreditasi Sekolah/Madrasah tahun 2020 ini admin bagikan secara gratis ya.

Untuk anda yang ingin memiliki Perangkat, Panduan, Jadwal Instrume Akreditasi anda bisa mengunjungi artikel sebelumnya pada blog ini ya.

Melalui Keputusan Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah BAN/SM Nomor:246/BAN/ SM/SK/2020 POS Akreditasi Sekolah Madrasah Tahun 2020 secara resmi dapat digunakan sebagai pedoman pelaksanaan Akreditasi Sekolah/Madrasah.

Prosedur Operasional Standar atau POS Akreditasi Sekolah Dasar Madrasah Tahun 2020 memuat tentang Mekanisme Pelaksanaan Akreditasi serta format dokumen Akreditasi yang diperlukan.

Dalam POS Akreditasi Sekolah/Madrasah dicantumkan juga tentang format dokumen pendukung Pelaksanaan Akreditasi seperti Pakta Integritas Asesor berita acara pelaksanaan Visitasi Kartu Kendali proses Visitasi kelengkapan laporan Visitasi Fakta Integritas petugas Validasi dan lain sebagainya nya.

POS Akreditasi Sekolah/Madrasah tahun 2020 ini ditetapkan di Jakarta pada 5 Mei 2020 melalui keputusan Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah Nomor:246BAN-SM/SK/2020 tentang POS Akreditasi Sekolah/Madrasah tahun 2020.

Pada Akreditasi 2020 Sekolah atau Madrasah sasaran harus memenuhi persyaratan mutlak yang ditentukan oleh BAN/SM agar dapat divisitasi oleh karena itu BAN/SM provinsi perlu menentukan kelayakan sekolah atau madrasah untuk dapat divisitasi berdasarkan data isian akreditasi atau dia dalam Sispena-S/M yang telah dilengkapi oleh Sekolah/Madrasah sasaran.

Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah (BAN-S/M) menetapkan tagline: Akreditasi Bermutu untuk Pendidikan Bermutu. Tagline tersebut dimaksudkan untuk memperkuat dan mengaktualisasikan moto BAN-S/M: profesional, terpercaya, dan terbuka.

Akreditasi bermutu untuk pendidikan bermutu memiliki empat pilar. Pertama, perangkat yang bermutu. BAN-S/M berusaha menyempurnakan Perangkat Akreditasi sebagai alat penilaian mutu pendidikan yang valid dan reliabel dengan mengacu pada Standar Nasional Pendidikan dan Peraturan- peraturan yang terkait. 

Perangkat yang bermutu terdiri atas Instrumen, Petunjuk Teknis, Data dan Informasi Pendukung serta Teknik Penskoran. Perangkat Akreditasi disusun dengan bahasa yang mudah dan sederhana sehingga tidak menimbulkan salah pengertian dan perbedaan pendapat antara sekolah/madrasah dengan asesor. 
Download POS Akreditasi Sekolah/Madrasah Tahun 2020 Format Pdf

Download POS Akreditasi Sekolah/Madrasah Tahun 2020 Format Pdf

Perangkat disusun dengan lebih sederhana sehingga memudahkan sekolah/madrasah dalam mempersiapkan akreditasi dan pada saat visitasi. Perangkat Akreditasi dapat diakses melalui situs web BAN-S/M, Dinas Pendidikan, Kantor Kementerian Agama (Kemenag) RI, dan media lainnya sehingga dapat dipelajari.

Pilar kedua adalah asesor yang bermutu. Dalam rangka meningkatkan profesionalisme dan keterbukaan, BAN-S/M mensyaratkan usia asesor 30-58 tahun, pendidikan sekurang-kurangnya S1, memiliki pengalaman kerja dan latar belakang pendidikan yang relevan, dan mahir mengoperasikan komputer. 

Asesor juga harus memiliki kecakapan sosial dan berkepribadian luhur. Asesor yang tidak mematuhi kode etik dapat diberhentikan. Rekrutmen asesor dilaksanakan secara terbuka melalui pengumuman di media massa atau pemberitahuan ke lembaga terkait. Setiap orang yang melamar sebagai asesor harus mengikuti tes tulis, wawancara, penilaian portofolio, dan pelatihan calon asesor. 

Asesor bukanlah mereka yang ditunjuk tetapi kalangan profesional yang diseleksi dengan ketat. Asesor adalah salah satu pelaku utama Akreditasi yang berhubungan langsung dengan masyarakat sehingga kepribadian mereka menentukan citra BAN-S/M dan hal-hal lain yang terkait dengan Akreditasi.

Pilar ketiga adalah manajemen yang bermutu. BAN-S/M berusaha memperbaiki sistem manajemen baik yang terkait dengan perencanaan, pelaksanaan kegiatan monitoring dan evaluasi. Proses penetapan kuota dan sekolah/madrasah diperbaiki sehingga lebih cepat, adil, dan objektif. Usaha penyempurnaan manajemen dapat dilihat dari perubahan Prosedur Operasional Standar (POS) Pelaksanaan Akreditasi Sekolah/Madrasah. 

Melalui POS Pelaksanaan Akreditasi Sekolah/Madrasah, pihak-pihak yang terkait dengan Akreditasi khususnya BAN-S/M Provinsi dan Kepala sekolah/madrasah dapat melaksanakan kegiatan dengan benar. Termasuk ke dalam pilar ketiga adalah pertanggungjawaban keuangan yang benar, kinerja, dan komunikasi yang semakin baik.


Pilar keempat adalah hasil-hasil yang bermutu. BAN-S/M mulai mengembangkan sistem database yang memuat hasil dan peringkat Akreditasi. Hasil-hasil Akreditasi terintegrasi dengan data pokok pendidikan, dan memuat data tentang keadaan sekolah/madrasah sehingga menjadi dasar dalam pembuatan kebijakan dan pengambilan keputusan. 

BAN-S/M mencatat beberapa Daerah mulai menjadikan hasil Akreditasi sebagai bagian dari program peningkatan mutu pendidikan. BAN-S/M senantiasa memberikan data-data yang lengkap dan mutakhir (available), mudah diakses (accessible), dan bermanfaat (beneficial). Berbagai pihak dapat mengolah dan memanfaatkan hasil Akreditasi untuk kepentingan studi, pemetaan mutu pendidikan, dan perencanaan pembangunan.

POS ini digunakan oleh BAN-S/M dan BAN-S/M Provinsi untuk melaksanakan akreditasi sekolah/madrasah dengan syarat kepengurusan BAN-S/M dan BAN-S/M Provinsi sesuai dengan Pedoman Akreditasi Sekolah/Madrasah dan peraturan perundangan yang berlaku.

Pada tahun 2020 BAN-S/M telah menetapkan 5.000 sekolah/madrasah sebagai pilot implementation dan daftar sasarannya sudah ditentukan untuk setiap provinsi berdasarkan hasil akreditasi sebelumnya yang mempunyai peringkat A, B, C, dan TT. 

Pelaksanaan akreditasi tahun ini yang menggunakan instrumen baru IASP 2020 perlu disosialisasikan kepada 5.000 Sekolah/Madrasah yang menjadi sasaran agar sekolah mengerti perbedaan akreditasi tahun ini dengan yang sebelumnya sehingga sekolah/madrasah dapat mempersiapkan diri sesuai dengan akreditasi tahun 2020.

Untuk pengumpulan informasi tentang sekolah/madrasah yang menjadi sasaran, BAN-S/M menggunakan Sistem Penilaian Akreditasi Sekolah/Madrasah (Sispena-S/M) yang sudah terintegrasi dengan Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Kemendikbud dan Education Management Information System (EMIS) Kemenag. Sispena-S/M akan menjadi pintu gerbang pertama untuk masuk dalam proses akreditasi sekolah/madrasah.

TUJUAN
1. menjelaskan IASP dan pelaksanaan akreditasi pada tahun berjalan pada sekolah/madrasah.
2. menjelaskan penggunaan Sispena-S/M sebagai pengumpul informasi awal dari sekolah/madrasah.
3. memberi tahu sekolah/madrasah untuk mengisi evaluasi diri sekolah/madrasah dengan nama Data Isian Akreditasi (DIA) melalui Sispena-S/M.

RUANG LINGKUP
Sosialisasi ini berlaku bagi BAN-S/M Provinsi, Disdik Provinsi, Kanwil Kemenag, Disdik Kabupaten/Kota, KanKemenag Kabupaten/Kota, KPA- S/M, dan Sekolah/Madrasah.

TANGGUNGJAWAB DAN WEWENANG
1. BAN-S/M Provinsi menyelenggarakan sosialisasi IASP2020, penggunaan Sispena-S/M dan pelaksanaan akreditasi dengan mengundang Anggota BAN-S/M Provinsi, Disdik Provinsi, Kanwil Kemenag, Disdik Kabupaten/Kota, KanKemenag, dan KPA-S/M.

2. BAN-S/M Provinsi bekerjasama dengan Disdik Provinsi, Kanwil Kemenag, Disdik Kabupaten/Kota, KanKemenag menyelenggarakan sosialisasi IASP2020, penggunaan Sispena-S/M dan pelaksanaan akreditasi kepada sekolah/madrasah sasaran.

3. Disdik Provinsi, Kanwil Kemenag, Disdik Kabupaten/Kota, Kankemenag memastikan bahwa Sekolah/Madrasah sasaran bisa mengakses Sispena-S/M dan memberi bantuan jika Sekolah/Madrasah menghadapi masalah.

Penentuan kelayakan dilakukan melalui kegiatan asesmen kecukupan DIA berikan sekolah atau Madrasah memenuhi persyaratan administrasi minimal dan kelengkapan dokumen yang dipersyaratkan dalam IASP 2020.

WAKTU DAN TEMPAT
1. Kegiatan sosialisasi yang diselenggarakan oleh BAN-S/M Provinsi dilaksanakan selama 1 (satu) atau 2 (dua) hari secara daring.
2. Kegiatan Pengisian DIA dilakukan oleh sekolah/madrasah melalui aplikasi Sispena-S/M dalam kurun waktu yang telah ditetapkan oleh BAN-S/M Provinsi.

DOKUMEN YANG DIPERLUKAN
1. BAN-S/M Provinsi.
a. Kuota dan daftar sekolah/madrasah yang memenuhi syarat untuk diakreditasi.
b. Petunjuk penggunaan Sispena-S/M.
c. IASP2020.

2. Disdik Provinsi, Kanwil Kemenag, Disdik Kabupaten/Kota, dan KanKemenag dan KPA-S/M.
a. Daftar sekolah/madrasah yang memenuhi syarat untuk diakreditasi.
b. Petunjuk penggunaan Sispena-S/M.
c. IASP2020.

3. Sekolah/Madrasah.
a. Petunjuk penggunaan Sispena-S/M.
b. IASP2020.
c. Dokumen yang diperlukan di IASP2020.

Sekolah/Madrasah yang akan di visitasi adalah sekolah/madrasah yang berdasarkan asesmen kecukupan dia dinyatakan telah memenuhi persyaratan mutlak dan memiliki kelengkapan dokumen yang diperlukan selanjutnya BAN/SM provinsi akan menetapkan dan menegaskan asesor untuk melakukan visitasi ke sekolah/madrasah sasaran yang sudah memenuhi persyaratan mutlak tersebut.

Bagi bapak atau ibu guru yang ingin mendownload POS Akreditasi sekolah/madrasah tahun 2020 silakan Anda bisa download pada link di bawah ini secara gratis semoga artikel ini bermanfaat buat rekan-rekan semua jangan lupa di bagikan kan artikel ini kepada teman-teman guru di seluruh Indonesia terima kasih.

Download POS Akreditasi Sekolah/Madrah Tahun 2020 Format Pdf
Download Sosialisasi Akreditasi Sekolah/Madrasah Tahun 2020 Format Pdf

Itulah penjelasan singkat mengenai Download POS Akreditasi Sekolah/Madrasah Tahun 2020 Format Pdf yang dapat admin berikan, semoga bermanfaat ya.